Kota Bekasi, Bang iwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca yang saya hormati yang sudah berada di channel blog ini Seputar informasi Surat Petanahan. Serba Serbi BPHTB yang Harus Teman-teman Ketahui??
Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. Dalam transaksi JUAL BELI rumah, hampir setiap orang pernah melakukan transaksi PENGALIHAN HAK atas tanah & bangunan.
** PAHAMILAH ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN Sebagai berikut;
*PBB adalah Pajak Bumi Bangunan.
*NJOP adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
*NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak.
*BPHTB adalah Bea Perolehan HAK atas Tanah & Bangunan.
Pada kesempatan ini saya akan ulas pembahasan mengenai pengertian dan bagaimana menghitung BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.
** APA ITU BPHTP ??
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Atas dasar 2 orang telah terjadi transaksi JUAL-BELI Tanah & Bangunan (rumah).
BPHTB dikenakan, dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan.
BPHTB Dinamai BEA, Bukan PAJAK.
Perlu Teman-teman pahami bahwa terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan BEA dengan PAJAK.
1. Pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani, diharuskan untuk membayar BPHTB.
2. Frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu atau fleksibel.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Masuk ke Kantor BAPENDA untuk setiap Kota yang terdapati Letak Obyek Tanah & Bangunan (Rumah). Sedangkan PAJAK (SSP PPH) di bayarkan di kantor KPP Pratama sesuai dengan letak obyek Tanah & Bangunan tersebut.
** DASAR HUKUM BPHTB
Dasar Hukum yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak hanya meliputi jual beli saja. Akan tetapi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap:
1. Tukar menukar;
Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
2. Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia;
3. Waris;
Penunjukan pembeli dalam lelang;
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Hadiah.
** PERSYARATAN MENGURUS BPHTB
A. Dokumen Persyaratan Jual Beli:
- SSPD BPHTB Akan di Cetak via PPATS Kecamatan.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan (Penjual)
- Fotokopi KTP (Penjua & Pembeli)
- Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
B. Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris:
- SSPD BPHTB Akan di Cetak via PPATS Kecamatan.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
- Fotokopi KTP Wajib Pajak
- Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau - Akta Hibah
- Fotokopi Kartu Keluarga
** CARA MENGHITUNG BESARAN BPHTB
Para wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Wajib pzjak diharuskan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). BPHTB harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Rumus Perhitungan
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB adalah sebesar 5%
Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
* Contoh Perhitungan BPHTB
Ibu Endang akan membeli sebuah rumah di Bekasi Utara dengan luas tanah 100m2 dan luas bangunan 45m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp1.032.000 /m2 dan nilai bangunan Rp550.00 /m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dibayarkan Ibu Endang?
- Perhitungan BPHTB
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP)
= 5% x (Rp.127.950.000,- --Rp60.0000,-)
= 5% x Rp.127.890.000, -
= Rp.6.394.500, -
*NJOPTKP Kota Bekasi adalah
Rp60. 000,-
Demikian ulasan mengenai apa itu BPHTB, dasar hukum, persyaratan mengurusnya, hingga bagaimana cara menghitung besaran BPHTB.
Komentar
Posting Komentar