Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Program PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) , TIDAK Gratis Loh !!

Ilustrasi: SHM Tanah


KOTA BEKASI, Bangiwan80 – Sejatinya PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) ialah bentuk nyata simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyatnya. Program ini akan mempermudah pemerintah dalam menata daerahnya sedangkan rakyat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dengan cepat. Idealnya begitu. Namun kondisi tersebut tak berlaku di Bekasi. PTSL kerap dijadikan para oknum aparat sebagai momentum ‘lebaran pungli’ (tanda kutip ya). 

LANTAS APAKAH PTSL SEPENUHNYA GRATIS? 

Dari informasi yang dirangkum seantereo Bekasi, TETAP ADA BIAYA DALAM PENGURUSAN  PTSL . Biaya itu muncul ketika Pra (sesudah) PTSL yang sudah dibantu atau diakomodir oleh beberapa pegawai Pemerintah Desa, sejatinya mereka itu sudah dapat Gaji Bulanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi dan matrei (BOLEHLAH WARGA MODAL DIKIT) . Ini dia yang jadi masalah nya pembuatan surat pernyataan TIDAK SENGKETA dari Kantor Desa (Lurah / Camat)  INI PASTI ADA BIAYA TANDATANGANNYA dan sebagainya. 

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.  Aturan yang sudah berlaku sejak 2017. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).

Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000. 

Nah, sedangkan biaya lain-lain seperti sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias GRATIS. 

Aturan yang sudah berlaku sejak 2017 , TERNYATA TIDAK BERLAKU DI JAGAT RAYA INI.  Pungli Terstruktur Sistematis Lengkap (PTSL) Oknum Aparat di Bekasi. 

Silakan tulis Di komentar bilamana Ada yang sudah alami atas kejadian ini. 


Komentar

  1. Benar itu bang
    Banyak pungutan liar , ada sampai 1 juta lebih

    BalasHapus

Posting Komentar