Syarat & Ketentuan Lengkapnya Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025

  Bentuk Surat Berharga   Kota Bekasi, Bang Iwan80 - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah. Apa Itu PTSL? PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu jutaan orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan akan terus berlanjut hingga 2025. MANFAAT PTSL : 1. Memberikan Kepastian Hukum Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat. 2. Mengurangi Sengketa Tanah Sertifikat tanah m...

Program PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) , TIDAK Gratis Loh !!

Ilustrasi: SHM Tanah


KOTA BEKASI, Bangiwan80 – Sejatinya PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) ialah bentuk nyata simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyatnya. Program ini akan mempermudah pemerintah dalam menata daerahnya sedangkan rakyat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dengan cepat. Idealnya begitu. Namun kondisi tersebut tak berlaku di Bekasi. PTSL kerap dijadikan para oknum aparat sebagai momentum ‘lebaran pungli’ (tanda kutip ya). 

LANTAS APAKAH PTSL SEPENUHNYA GRATIS? 

Dari informasi yang dirangkum seantereo Bekasi, TETAP ADA BIAYA DALAM PENGURUSAN  PTSL . Biaya itu muncul ketika Pra (sesudah) PTSL yang sudah dibantu atau diakomodir oleh beberapa pegawai Pemerintah Desa, sejatinya mereka itu sudah dapat Gaji Bulanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi dan matrei (BOLEHLAH WARGA MODAL DIKIT) . Ini dia yang jadi masalah nya pembuatan surat pernyataan TIDAK SENGKETA dari Kantor Desa (Lurah / Camat)  INI PASTI ADA BIAYA TANDATANGANNYA dan sebagainya. 

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.  Aturan yang sudah berlaku sejak 2017. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).

Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000. 

Nah, sedangkan biaya lain-lain seperti sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias GRATIS. 

Aturan yang sudah berlaku sejak 2017 , TERNYATA TIDAK BERLAKU DI JAGAT RAYA INI.  Pungli Terstruktur Sistematis Lengkap (PTSL) Oknum Aparat di Bekasi. 

Silakan tulis Di komentar bilamana Ada yang sudah alami atas kejadian ini. 


Komentar

  1. Benar itu bang
    Banyak pungutan liar , ada sampai 1 juta lebih

    BalasHapus

Posting Komentar