Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Pertemuan Pihak ke-2 Berjalan Lancar.

 

Persyaratan Resmi Dari
ATR/BPN kota Bekasi. 

Kota Bekasi, bangiwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca di channel blog ini. Kali ini saya lanjutkan kembali perihal, Serumit apa dan apa saja yang kita harus penuhi semua persyaratan yang sudah baku dan tertulis tertanda ATR/BPN kota Bekasi. 


Ber awal Konsumen ini tetangga belakang rumah, 1 blok dan 1 seperjuangan dahulu untuk melakukan proses PECAH INDUK SHM seluas tanah 1770 M2 (nanti bakal ada Segmen RIWAYAT SHM 480, Red-).

Baik beralih ke pembahasan saat ini dan itu semua kita kembalikan lagi ke konsumen untuk berkoordinasi, menentukan kapan waktu bisa bertemu dengan Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN di sini sebagai PENJUAL pihak ke 2 dalam Akte Jual Beli (AJB) terbitan tahun 2002 , emang sih itu sudah terpaut sekitaran 21 tahun baru bisa lakukan tindakan PERALIHAN HAK atau yang kita kenal istilah BALIK NAMA SHM. Didalam AJB itu tertulis sebagai PENJUAL Pihak 1 an. LISIANI M. berdomisili masih di Bekasi Kec. Medan Satria. Yang kita fokuskan adalah Pihak ke 2 Pak AGUS S.G beralamat di Jakarta Timur tepatnya di Cipayung. Dengan kesabaran dan menunggu waktu kapan bisa bertemu Pak SARDANI (konsumen) pada akhirnya bisa bertemu dengan Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN pada 22 Juli 2023 , yang pada saat itu saya minta kepadanya sbb; Fotocopy KtP, KArtu Keluarga Dan NPWP Sembari minta berkas aslinya itu di Foto lalu di format ke PDF (untuk kirim berkas ke Kantor PPATS Kecamatan bekasi Utara) berhubung masih bersama saya minta untuk TandaTangan di AJB dan Tanda Tangan di atas Matrei 10 ribu Surat Keterangan yang memberikan Kuasa kepada saya Iwan Iskandar. 

Hanya itu sih yang di minta untuk saling kerjasamanya. Lalu perihal untuk Semua Pajak PENJUAL & PEMBELI sepakat di Tangguh kan oleh Pak SARDANI selaku orang Ke-3 (Pembeli Tanah dari Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN). 


Terimakasih untuk para pembaca sekalian yang sudah simak tulisan ini adalah rangkaian awalnya seperti ini, nanti akan ada kelanjutannya Untuk Datang langsung ke Kantor PPATS Kecamatan Bekasi Utara. 


Komentar

  1. Makanya bang, banyak orang pada mau bayar mahal ke NOTARIS Karena ribetnya urusan surat tanah.

    BalasHapus

Posting Komentar