Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Proses Dapatkan SSPD-BPHTB.


Kota Bekasi, Bangiwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca yang saya hormati yang sudah berada di channel blog ini Seputar informasi Surat Petanahan. Kali ini saya lanjutkan kembali perihal, Serumit apa dan apa saja yang kita harus penuhi semua persyaratan yang sudah baku dan tertulis tertanda PPATS Kecamatan bekasi Utara kota Bekasi. 

Baik beralih ke pembahasan saat ini yang pada akhirnya Pak SARDANI dan Pak AGUS sudah bertemu, yang pada saat itu saya minta kepadanya sbb; Foto in KtP, KArtu Keluarga Dan Surat Nikah (maafs , status saat itu Duda lalu Surat Keterangan Cerai).Itu semua di Foto lalu di format ke PDF.

Sekarang Kita beralih ke Kantor PPATS Kecamatan Bekasi utara  karena sesuai dengan domisili obyek tanahnya di Kp. Bulak Perwira, Perwira - Bekasi Utara. 

Adapun persyaratan apa saja yang di minta PPATS Kecamatan Bekasi utara sebagai berikut ;

1. KTP, Kk, Surat Nikah. Fotoin asli lalu di format PDF. 

2. Lunas Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai 5 tahun. 

3. Akte Jual Beli Asli & Fotocopy. 

4. Sertifikat Asli & Fotocopy. 

Alhamdulillah itu semua sudah terpenuhi. Seperti biasa berkas sudah masuk tinggal menunggu info selanjutnya. 




Singkat cerita menunggu 3 hari kedepan ternyata ada berita PENDING (SURAT TANAH SEBELUMNYA YANG DI UPLOAD BEDA).  Koq bisa gitu ya,,?? Bearti Berkas yang sudah selesai di kantor BPN kota Bekasi tidak Nge LINK info ke server Kantor Pajak Pendapatan Kota Bekasi (BAPENDA). Lalu apa solusi yang saya harus lakukan,,??

Anjuran yang saya Terima ialah , Minta siapkan berkas ada yang harus di tambahan,  berkas tersebut yaitu Urutan  Sertifikat No. 480 (induknya), Sertifikat no. 4157 (Pecahan indukan) dan Sertifikat no. 4291 (Pecahan perbidang) itu semua dalam bentuk fotocopy (Syukur alhamdulillah saya masih menyimpannya) itu semua sudah tersedia lalu saya harus menghadap ke loket 8 Kantor BAPENDA, Setelah saya jelaskan secara urutan kronologis, Ibu Ira saat itu bisa di mengerti dan di suruh kirim format PDF via Kantor PPATS Kecamatan.


Berkas masuk lalu Proses maka pas 3 hari ke depan di dapatlah berita bagus yaitu Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) sudah tercetak An. AGUS SEDIADI GUNAWAN (pihak pembeli pada AJB terbitan Tahun 2002 silam. Bersyukurlah Jumlah Nilai yang harus di bayarkan NIHIL alias 0 rupiah. 

Untuk sesi kali cukup sekian, dan terimakasih sudah menyimak tulisan ini. Nanti lanjut pembahasan PROSES BAYAR PAJAK DI KPP BEKASI UTARA.  


Komentar