Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Kunjungi BPN Kota Bekasi


Kota Bekasi, bangiwan80 -  Rabu, 21 juni 2023 Saya coba cari informasi apa yang terbaru di kantor ATR/BPN kota Bekasi, karena ada yang minta jasa saya untuk urus semua PERALIHAN HAK SHM. Setelah menunggu  sesuai nomer antrian E 18 di loket 1 untuk bagian informasi. 

Peralihan Hak Jual Beli

* Persyaratan sebagai berikut ;

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Akta jual beli dari PPAT

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


* Penyelesaian

5 hari kerja (dengan syarat semua berkas lengkap dan tidak ada PENDING / tertunda. 

Saya harus kembali ke rumah untuk mempersiapkan apa yang perlukan dengan persyaratan di atas ternyata masih banyak yang kurang terpenuhi. 




Komentar

Posting Komentar