![]() |
Bentuk Surat Berharga |
Kota Bekasi, Bang Iwan80 - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.
Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah. Apa Itu PTSL?
PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu jutaan orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan akan terus berlanjut hingga 2025.
MANFAAT PTSL :
1. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat. 2. Mengurangi Sengketa Tanah
Sertifikat tanah menghindarkan dari konflik kepemilikan di masa depan.
3. Memudahkan Akses Kredit
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.
4. Mendukung Pembangunan Nasional
Data pertanahan yang valid membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan.
SYARAT PENGAJUAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS MELALUI PTSL
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
2. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum.
3. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen Yang Perlu Disiapkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Surat permohonan pengajuan PTSL.
3. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris).
4. Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan.
5. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
6. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).
TAHAPAN PENGAJUAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS
1. Pendaftaran Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
2. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PENGUKURAN TANAH
- Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon.
VERIFIKASI DATA
- Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
SIDANG PANITIA A
Proses ini melibatkan pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.
PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH
Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.
APAKAH PTSL 100% GRATIS?
Biaya yang ditanggung pemerintah dalam program PTSL mencakup:
1. Penyuluhan kepada masyarakat.
2. Pengumpulan data fisik dan yuridis.
3. Pengukuran tanah dan verifikasi data.
4. Penerbitan sertifikat tanah.
Akan tetapi, ada beberapa biaya yang masih menjadi tanggungan masyarakat, seperti:
1. Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah.
2. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. 3. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
ESTIMASI BIAYA TAMBAHAN (BERDASARKAN SKB 3 MENTERI 2017)
Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan berbeda di setiap daerah, antara lain: 1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000.
2. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000.
3. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000.
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000.
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.
PERBEDAAN PTSL DAN PRONA
PTSL dan Prona merupakan program sertifikasi tanah gratis, tetapi memiliki pendekatan yang berbeda:
1. Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan secara menyeluruh di wilayah tertentu.
2. PTSL lebih sistematis dan berbasis wilayah, sedangkan Prona tidak memiliki pendekatan sistematis.
3. Saat ini, Prona telah terintegrasi dengan PTSL, sehingga pemohon cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Meskipun terdapat biaya tambahan untuk beberapa keperluan administratif, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pastikan untuk segera mengecek apakah wilayah sudah masuk dalam program PTSL 2025 dan persiapkan dokumen yang diperlukan agar pengajuan sertifikat tanah dapat diproses dengan lancar.(*)
Komentar
Posting Komentar