Syarat & Ketentuan Lengkapnya Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025

  Bentuk Surat Berharga   Kota Bekasi, Bang Iwan80 - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah. Apa Itu PTSL? PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu jutaan orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan akan terus berlanjut hingga 2025. MANFAAT PTSL : 1. Memberikan Kepastian Hukum Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat. 2. Mengurangi Sengketa Tanah Sertifikat tanah m...

Syarat & Caranya Pengurusan BALIK NAMA SERTIFIKAT Tanah Warisan Tahun 2024






Bangiwan80 - WARIS adalah yang mewarisi tanah perlu mengulang nama sijil tanah mereka. Tujuan pembalikan nama sijil tanah adalah untuk memastikan pemilikan tanah pusaka mempunyai kuasa undang-undang yang kekal bagi mengelakkan masalah tanah. 


Cara memproses sertifikat tanah warisan tidak terlalu rumit. Waris hanya perlu mengemukakan beberapa dokumen yang diperlukan kepada BPN atau pejabat tanah. Beberapa dokumen yang diperlukan termasuk sijil hak yang dimaksudkan, sijil kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemegang hak, serta surat bukti menjadi waris.


Jika penerima warisan tidak hanya satu alias lebih dari satu, maka perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.


Adapun prosedur peralihan hak karena pewarisan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



Langkah pertama adalah membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.

Kemudian lakukan pembayaran PAJAK/BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarna atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.



Setelah itu, lengkapi berkas persyaratan, di antaranya sebagai berikut;

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat Asli.

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Akta Wasiat Notariel.

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).




Serahkan semua berkas persyaratan tersebut ke BPN atau Kantor Pertanahan. Sedangkan untuk jenjang waktu Penyelesaian 5 hari kerja jika itu semua persyaratan di atas telah terpenuhi, tapi ada kalanya suka di dapatin ber bulan-bulan dengan alasan Berkas Tertahan (pending.. Red_) yang di haruskan kita di minta untuk Surat Keterangan lainnya seperti ini;

1. Identitas diri.

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

3. Pernyataan tanah tidak sengketa. (TTD. RT & RW)

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.



Sementara itu, biaya mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.


Komentar