Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Syarat & Caranya Pengurusan BALIK NAMA SERTIFIKAT Tanah Warisan Tahun 2024






Bangiwan80 - WARIS adalah yang mewarisi tanah perlu mengulang nama sijil tanah mereka. Tujuan pembalikan nama sijil tanah adalah untuk memastikan pemilikan tanah pusaka mempunyai kuasa undang-undang yang kekal bagi mengelakkan masalah tanah. 


Cara memproses sertifikat tanah warisan tidak terlalu rumit. Waris hanya perlu mengemukakan beberapa dokumen yang diperlukan kepada BPN atau pejabat tanah. Beberapa dokumen yang diperlukan termasuk sijil hak yang dimaksudkan, sijil kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemegang hak, serta surat bukti menjadi waris.


Jika penerima warisan tidak hanya satu alias lebih dari satu, maka perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.


Adapun prosedur peralihan hak karena pewarisan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



Langkah pertama adalah membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.

Kemudian lakukan pembayaran PAJAK/BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarna atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.



Setelah itu, lengkapi berkas persyaratan, di antaranya sebagai berikut;

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat Asli.

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Akta Wasiat Notariel.

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).




Serahkan semua berkas persyaratan tersebut ke BPN atau Kantor Pertanahan. Sedangkan untuk jenjang waktu Penyelesaian 5 hari kerja jika itu semua persyaratan di atas telah terpenuhi, tapi ada kalanya suka di dapatin ber bulan-bulan dengan alasan Berkas Tertahan (pending.. Red_) yang di haruskan kita di minta untuk Surat Keterangan lainnya seperti ini;

1. Identitas diri.

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

3. Pernyataan tanah tidak sengketa. (TTD. RT & RW)

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.



Sementara itu, biaya mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.


Komentar