Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

KRONOLOGIS BUAT AJB TAHUN 2023.

 

Bentukan AJB

Kota Bekasi, Bang iwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca yang saya hormati yang sudah berada di channel blog ini Seputar informasi Surat Petanahan. Di tulisan kali ini saya ingin ceritakan pengalaman pembuatan Akta jual beli (AJB) di Oktober 2023.  AJB tanah adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik (PENJUAL) kepada pemilik baru, dalam hal ini PEMBELI. Surat akta jual beli (AJB) tanah ini baru dapat dikeluarkan, Di beri Registrasi Penomoran jika transaksi sudah lunas, seperti halnya biaya Pajak selaku PEMBELI yaitu BPHTB (dibayarkan di kantor BAPENDA kota Bekasi) dan biaya Pajak PENJUAL yaitu SSP FINAL (dibayarkan Kppp Bekasi Utara) 

Sebagai dokumen BERKEKUATAN HUKUM, surat akta jual beli inilah yang nantinya menjadi rujukan, baik bagi pembeli maupun penjual jika nantinya terjadi sengketa atau masalah hukum sesudah transaksi. Meski demikian, ada beberapa prosedur yang akan dibahas dan harus Anda perhatikan. Antara lain sebagai berikut:


DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN PENJUAL


Jika Anda berperan sebagai penjual, syarat akta jual beli tanah yang harus disiapkan adalah sebagai berikut;

° Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

° Fotokopi Kartu Keluarga.

° Fotokopi buku nikah.

° Sertifikat tanah asli.

° Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan.

° Surat persetujuan suami/istri (bisa diberikan dalam akta jual beli tanah).

° Surat keterangan kematian asli jika suami/istri sudah meninggal.

° Surat keterangan ahli waris asli jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

Persyaratan di atas harus (di Foto Aslinya lalu di buat Format PDF.untuk 2023 Red-) dilengkapi PENJUAL sebelum dilaksanakannya jual-beli tanah dan rumah.


DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN PEMBELI


Jika Anda berperan sebagai pembeli, syarat akta jual beli tanah yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut;

° Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

° Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

° Fotokopi buku nikah jika sudah menikah.

° Fotokopi NPWP.

Persyaratan di atas harus (di Foto Aslinya lalu di buat Format PDF.untuk 2023 Red-) dilengkapi PEMBELI. 

Dokumen yang berkaitan dengan identitas asli pembeli juga dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan contoh Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah.

Mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara atau PPATs yang Berwenang di Wilayah Tanah Berada contoh Lokasi obyek Tanah ada di Kelurahan Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, maka dari itu saya harus datangin kantor PPATs berkantor di Kecamatan Bekasi Utara. 

Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPATs adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan membuat contoh akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

PPATs dapat dijabat sebagai camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPATs sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPATs-nya dijabat oleh camat.


Transaksi yang berhak dilindungi oleh AJB tanah adalah transaksi terhadap tanah yang sudah bersertifikat. Untuk membuktikannya, penjual wajib menyertakan hal berikut:

° Fotokopi dan asli sertifikat hak atas tanah

° Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

° Identitas penjual dan pembeli. 

Dokumen ini nantinya akan dilihat kesesuaiannya data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional. Dokumen ini juga digunakan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.


PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTRI


Jika penjual telah menikah, maka pihak penjual harus menyertakan bukti persetujuan dari suami atau istri. Hal ini karena dalam suatu pernikahan terjadi percampuran harta bersama antara suami dan istri, termasuk juga hak atas tanah. Nantinya, pasangan suami-istri wajib membubuhkan tanda tangannya dalam menandatangani akta jual beli tanah.

Lalu, bagaimana jika suami atau istri telah meninggal? Jika ini yang terjadi, suami atau istri wajib menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari kantor kelurahan. Setelah itu, hak almarhum suami atau istri akan berpindah menjadi hak anak-anak sebagai ahli waris. Dengan demikian, jika suami atau istri telah meninggal dunia, anak dari penjual wajib hadir dan memberikan persetujuannya. Persetujuan suami atau istri tidak diperlukan jika pasangan tersebut telah mengadakan perjanjian pisah harta saat kawin.


SYARAT PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH


Terdapat setidaknya 2 syarat yang mempengaruhi keabsahan pembuatan akta jual beli tanah, meliputi:

° Adanya kehadiran penjual dan calon pembeli pada saat pembuatan pembuatan AJB tanah.

 (Untuk saat ini Boleh di bawa untuk TTD sebagai bukti saya photo atau video lalu saya tunjukan ke petugas PPATs, menurut saya ini adalah lebih Praktis & efisiensi waktu), 

Sebagai Bukti Nyata

Apabila salah satu pihak tidak dapat hadir bisa diwakili dengan orang yang telah diberi kuasa dengan dibuktikan surat kuasa resmi.

° Proses pencatatan dan pembuatan akta jual beli tanah wajib dihadiri beberapa saksi dengan sekurang-kurangnya dua orang. Saksi bisa berasal dari perangkat desa seperti camat atau sekurang-kurangnya dua pegawai notaris jika akta jual beli tanah diurus melalui notaris PPAT.


WAKTU & BIAYA PEMBUATAN AKTE JUAL BELI (AJB) 

Paketan harga

Jika tidak ada sengketa tanah, proses pembuatan = Akta Jual Beli tanah kurang lebih memakan waktu sekitar satu bulan. Ini bisa dihitung dari jangka waktu sekitar 14 hari pemrosesan pengurusan berkas melalui PPATs , biaya di kenakan Rp. 2.5 juta dengan luas tanah 72 M2. 

Setelah waktu 3 minggu menunggu pada akhirnya selesai juga proses Pembuatan AJB tersebut plus sudah Cap bubuh Stempel PPATs yaitu Fotocopy Dokumen Identitas Pihak PENJUAL & PEMBELI, Pajak PENJUAL & PEMBELI, Surat Pengantar dari PPATs itu semua sudah Lengkap maka proses selanjutnya BALIK NAMA SHM yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti di tulisan selanjutnya saya akan Narasi kan Alur Proses tersebut. 


Komentar