Syarat & Ketentuan Lengkapnya Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025

  Bentuk Surat Berharga   Kota Bekasi, Bang Iwan80 - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah. Apa Itu PTSL? PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu jutaan orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan akan terus berlanjut hingga 2025. MANFAAT PTSL : 1. Memberikan Kepastian Hukum Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat. 2. Mengurangi Sengketa Tanah Sertifikat tanah m...

Persyaratan Buat Bermacam AKTA

Ilustrasi; TTD pada AJB

Kota Bekasi, bangiwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca yang saya hormati yang sudah berada di channel blog ini Seputar informasi Surat Petanahan.

I. Syarat Pembuatan Akta Jual Beli

Perorangan atau Badan Hukum

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

4. Anggaran Dasar Perseroan (Jika Pemilik Tanah Badan Hukum)

5. PBB Tahun Berjalan



II. Syarat Pembuatan Akta pembagian hak bersama (APHB)

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

4. PBB Tahun Berjalan



III. Syarat Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Persetujuan Bank

4. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

5. Anggaran Dasar Perseroan (Jika Pemilik Tanah Badan Hukum)

6. PBB Tahun Berjalan




IV. Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk

Badan Hukum

1. KTP Pemilik Tanah Pihak Pertama

2. Bukti Kepemilikan Tanah

3. SPPT - PBB

4. KTP Direktur Perseroan

5. Anggaran Dasar Perseroan



V. Syarat Permohonan Akta Keterangan

Hak Mewaris

1. SBKRI Almarhuma

2. Ganti nama (Jika Ada)

3. Akte Kematian/Surat Keterangan

Kematian

4. KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris

5. Akta Kelahiran Ahli Waris

6. Akta Perkawinan Almarhum

Komentar