Syarat & Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024

Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon. Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama. Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik. Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024? Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya; 1. Identitas diri Luas,  2....

Persyaratan Buat Bermacam AKTA

Ilustrasi; TTD pada AJB

Kota Bekasi, bangiwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca yang saya hormati yang sudah berada di channel blog ini Seputar informasi Surat Petanahan.

I. Syarat Pembuatan Akta Jual Beli

Perorangan atau Badan Hukum

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

4. Anggaran Dasar Perseroan (Jika Pemilik Tanah Badan Hukum)

5. PBB Tahun Berjalan



II. Syarat Pembuatan Akta pembagian hak bersama (APHB)

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

4. PBB Tahun Berjalan



III. Syarat Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

1. Bukti Kepemilikan Hak

2. KTP & KK

3. Surat Persetujuan Bank

4. Surat Keterangan Waris (Jika Pemilik

Tanah Almarhum)

5. Anggaran Dasar Perseroan (Jika Pemilik Tanah Badan Hukum)

6. PBB Tahun Berjalan




IV. Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk

Badan Hukum

1. KTP Pemilik Tanah Pihak Pertama

2. Bukti Kepemilikan Tanah

3. SPPT - PBB

4. KTP Direktur Perseroan

5. Anggaran Dasar Perseroan



V. Syarat Permohonan Akta Keterangan

Hak Mewaris

1. SBKRI Almarhuma

2. Ganti nama (Jika Ada)

3. Akte Kematian/Surat Keterangan

Kematian

4. KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris

5. Akta Kelahiran Ahli Waris

6. Akta Perkawinan Almarhum

Komentar