Syarat & Ketentuan Lengkapnya Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025

  Bentuk Surat Berharga   Kota Bekasi, Bang Iwan80 - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah. Apa Itu PTSL? PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini berfokus pada pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga semua bidang tanah dalam suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi. Sejak diluncurkan pada 2018, PTSL telah membantu jutaan orang mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan akan terus berlanjut hingga 2025. MANFAAT PTSL : 1. Memberikan Kepastian Hukum Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat. 2. Mengurangi Sengketa Tanah Sertifikat tanah m...

Pertemuan Pihak ke-2 Berjalan Lancar.

 

Persyaratan Resmi Dari
ATR/BPN kota Bekasi. 

Kota Bekasi, bangiwan80 - Assalamu'alaikum teman-teman dan para pembaca di channel blog ini. Kali ini saya lanjutkan kembali perihal, Serumit apa dan apa saja yang kita harus penuhi semua persyaratan yang sudah baku dan tertulis tertanda ATR/BPN kota Bekasi. 


Ber awal Konsumen ini tetangga belakang rumah, 1 blok dan 1 seperjuangan dahulu untuk melakukan proses PECAH INDUK SHM seluas tanah 1770 M2 (nanti bakal ada Segmen RIWAYAT SHM 480, Red-).

Baik beralih ke pembahasan saat ini dan itu semua kita kembalikan lagi ke konsumen untuk berkoordinasi, menentukan kapan waktu bisa bertemu dengan Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN di sini sebagai PENJUAL pihak ke 2 dalam Akte Jual Beli (AJB) terbitan tahun 2002 , emang sih itu sudah terpaut sekitaran 21 tahun baru bisa lakukan tindakan PERALIHAN HAK atau yang kita kenal istilah BALIK NAMA SHM. Didalam AJB itu tertulis sebagai PENJUAL Pihak 1 an. LISIANI M. berdomisili masih di Bekasi Kec. Medan Satria. Yang kita fokuskan adalah Pihak ke 2 Pak AGUS S.G beralamat di Jakarta Timur tepatnya di Cipayung. Dengan kesabaran dan menunggu waktu kapan bisa bertemu Pak SARDANI (konsumen) pada akhirnya bisa bertemu dengan Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN pada 22 Juli 2023 , yang pada saat itu saya minta kepadanya sbb; Fotocopy KtP, KArtu Keluarga Dan NPWP Sembari minta berkas aslinya itu di Foto lalu di format ke PDF (untuk kirim berkas ke Kantor PPATS Kecamatan bekasi Utara) berhubung masih bersama saya minta untuk TandaTangan di AJB dan Tanda Tangan di atas Matrei 10 ribu Surat Keterangan yang memberikan Kuasa kepada saya Iwan Iskandar. 

Hanya itu sih yang di minta untuk saling kerjasamanya. Lalu perihal untuk Semua Pajak PENJUAL & PEMBELI sepakat di Tangguh kan oleh Pak SARDANI selaku orang Ke-3 (Pembeli Tanah dari Pak AGUS SEDIADI GUNAWAN). 


Terimakasih untuk para pembaca sekalian yang sudah simak tulisan ini adalah rangkaian awalnya seperti ini, nanti akan ada kelanjutannya Untuk Datang langsung ke Kantor PPATS Kecamatan Bekasi Utara. 


Komentar

  1. Makanya bang, banyak orang pada mau bayar mahal ke NOTARIS Karena ribetnya urusan surat tanah.

    BalasHapus

Posting Komentar