Kota Bekasi, bangiwan80 - Masyarakat yang baru membeli sebidang tanah di samping rumah dapat mengajukan permohonan penggabungan sertifikat tanah. Syarat penggabungan sertifikat tanah cukup mudah, dilengkapi dengan simulasi biaya 2024 yang dapat menjadi panduan pemohon.
Namun, dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama serta memiliki sisa jangka waktu penggunaan yang sama.
Misalnya, jika satu bidang tercatat sebagai hak milik, maka bidang satunya yang akan digabung juga harus berstatus hak milik.
Sementara itu, jika salah satu bidang berstatus hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun, maka bidang satunya harus berstatus dan berjangka waktu serupa. Lantas, bagaimana syarat dan biaya penggabungan sertifikat tanah yang berlaku pada 2024?
Syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon penggabungan sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup diantaranya;
1. Identitas diri Luas,
2. letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan penggabungan.
Selanjutnya, pemohon mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas.
Selain dalam bentuk fotokopi, pastikan pula untuk membawa berkas atau dokumen asli karena petugas loket pendaftaran akan mencocokkannya.
Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi syarat penggabungan sertifikat tanah 2024 diantaranya;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat tanah asli.
CARA URUS PENGGABUNGAN SERTIFIKAT TANAH
Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, setelah melengkapi persyaratan administrasi dan pendaftaran di loket, pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui bank atau ATM.
Berikutnya, petugas ukur Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon, sedangkan pemohon diminta untuk menunggu proses hingga selesai.
Jika sudah selesai, sertifikat tanah hasil penggabungan dapat diambil di loket penyerahan Kantor Pertanahan. Proses penggabungan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja.
Komentar
Posting Komentar